Pelaksanaa PAS

Penilaian Akhir Semester (PAS) Tahun Pelajaran 2021/2022 SD Negeri 2 Jatisari dilaksanakan dari tanggal 6 Desember 2021 sampai dengan 11 Desember 2021. Dalam pelaksanaannya peserta didik akan ditempatkan satu orang perbangku, hal ini bertujuan agar lebih fokus untuk mengerjakan sendiri.

Penilaian Akhir Semester merupakan serangkaian proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.  Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:

  1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;

  2. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;

  3. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Setiap satuan pendidikan selain melakukan perencanaan dan proses pembelajaran, juga melakukan penilaian hasil pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Dalam rangka penilaian hasil belajar aspek pengetahuan penilaian oleh pendidik dilakukan melalui penilaian harian dan ulangan tengah semester,  sedangkan penilaian oleh satuan pendidikan dilaksanakan melalui kegiatan penilaian akhir semester. Untuk penilaian aspek ekterampilan dilakukan melalui penilaian proyek, portofolio, dan unjuk kerja. Hasil pengolahan dan analisis nilai tersebut digunakan untuk pengisian nilai rapor semester ganjil.

Tujuan dilaksanakannya Penilaian Akhir Semester Antara lain :

  1. mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik;

  2. mendiagnosis kesulitan belajar;

  3. memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar mengajar;

  4. memotivasi belajar siswa dengan cara mengenal dan memahami diri dan merangsang untuk melakukan usaha perbaikan.

Pelaksanaan penilaian Akhir Semester SD Negeri 2 Jatisari Mengacu pada prinsip-prinsip penilaian, yaitu :

1. Valid

Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus mengukur  pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam standar isi (standar kompetensi dan kompetensi dasar) dan standar kompetensi lulusan. Penilaian valid berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi.

2. Objektif 

Penilaian hasil belajar peserta didik hendaknya tidak dipengaruhi oleh subyektivitas penilai, perbedaan latar  belakang agama, sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender,dan hubungan emosional.

3. Transparan/terbuka

Penilaian hasil belajar oleh pendidik bersifat terbuka artinya prosedur penilaian, kriteria penilaian dan dasar pengambilankeputusan terhadap hasil belajar peserta didik dapat diketahuioleh semua pihak yang berkepentingan.

4. Adil

Penilaian hasil belajar tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, statussosial ekonomi, dan gender.

5. Terpadu

Penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan salah satukomponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

6. Menyeluruh dan berkesinambungan

Penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaianyang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.

7. Bermakna

Penilaian hasil belajar oleh pendidik hendaknya mudahdipahami, mempunyai arti, bermanfaat, dan dapatditindaklanjuti oleh semua pihak, terutama guru, peserta didik,dan orangtua serta masyarakat

8. Sistematis

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.