PENDATAAN NON ASN

Pada hari Sabtu Tanggal 03 September 2022 di SD Negeri 2 Arjasa diadakan rapat dalam rangka pendataan  non-ASN yang di programkan Pemerintah. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Isi dari peraturan tersebut adalah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN.  

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menegaskan pendataan ini bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.

“Bukan (untuk pengangkatan),” tegas Satya Pratama saat dihubungi, Minggu (25/9/2022). Satya Pratama mengatakan, tujuan pendataan ini adalah untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi terakhir terkait tenaga non-ASN.

“Untuk mendapatkan informasi terkini tentang kondisi terakhir untuk tindak lanjut,” ujar Satya Pratama.

Tindak lanjut tersebut terkait aturan di mana pada tahun 2023 nanti sudah harus tidak ada lagi tenaga non-ASN. Sementara itu, dikutip dari laman Instagram resmi @kemenpanrb dijelaskan tujuan pendataan tenaga non-ASN yakni sebagai berikut:

  1. Memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, dan kompetensi.
  2. Mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi Pemerintah sudah sesuai kebutuhan dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
  3. Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.